HUKUM & KRIMINAL

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor

×

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari enam jam, kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap dan pelaku diamankan.

Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, Andri A, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum, Dandi Fernando, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.

“Kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial LS dengan alasan hendak menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru dijual pelaku seharga Rp5 juta,” ujarnya, Minggu (19/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk judi online dan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban, Honda Beat Street BA 6386 VAB, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan guna menghindari kejadian serupa.

“NT”