DharmasrayaSUMBAR

Pemkab Dharmasraya Genjot Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, 25 Gerai Fisik Mulai Dibangun

×

Pemkab Dharmasraya Genjot Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, 25 Gerai Fisik Mulai Dibangun

Sebarkan artikel ini
Pemkab Dharmasraya Genjot Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, 25 Gerai Fisik Mulai Dibangun

KABAMINANG.com – Dharmasraya — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mulai menggenjot penguatan ekonomi desa dengan mendorong percepatan pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Hingga kini, sebanyak 25 koperasi telah memasuki tahap pembangunan gedung sebagai pusat operasional usaha di masing-masing wilayah.

Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Pangki Gustavia, menyampaikan bahwa dari total 52 koperasi yang telah mengantongi badan hukum, sebagian besar kini bergerak aktif menuju tahap pengembangan infrastruktur pendukung, Senin (13/04/2026).

“Dari 25 koperasi yang sudah mulai membangun, dua di antaranya telah rampung 100 persen. Sementara sisanya menunjukkan progres beragam, mulai dari 80 persen, 50 persen, hingga 30 persen,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini terdapat empat koperasi yang telah masuk dalam sistem dan dinyatakan lolos verifikasi. Dalam waktu dekat, koperasi-koperasi tersebut akan segera memulai pembangunan gedung fisik sebagai langkah lanjutan penguatan usaha.

Sebanyak 23 koperasi desa Merah Putih di wilayah tersebut hingga kini belum memulai pembangunan fisik. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan yang belum tersedia untuk mendukung pendirian gedung usaha koperasi.

Pemerintah daerah, kata dia, telah mengambil langkah strategis dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mempercepat proses pembentukan sekaligus pembangunan koperasi di tingkat desa.

Ia menjelaskan, Satgas yang dibentuk mencakup level kabupaten hingga kecamatan dan telah mulai bekerja sejak awal program digulirkan. Peran utama tim ini adalah memperkuat koordinasi, terutama dalam upaya penyediaan lahan yang menjadi hambatan utama.

Lebih lanjut disampaikannya, seluruh aspek teknis pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PT Agrinas sebagai pelaksana program.

Pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam penyusunan anggaran maupun teknis pembangunan. Peran dinas koperasi lebih difokuskan pada fungsi koordinasi, pengawasan, serta pemantauan progres di lapangan.

Secara umum, pembangunan satu unit gedung koperasi desa Merah Putih membutuhkan lahan dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter persegi. Area tersebut dirancang untuk menampung berbagai fasilitas, seperti gerai usaha dan gudang penyimpanan.

“Rencana lahan diajukan melalui sistem sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Setelah itu, perwakilan Agrinas melakukan verifikasi. Jika telah memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 52 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Dharmasraya telah memiliki legalitas hukum di 52 nagari yang membentuk koperasi tersebut.

“NT”