Kabaminang.com – Dharmasraya. Geram, karena merasa tanah ulayatnya dicaplok tanpa adanya kesepakatan, Ninik Mamak Nan Baranam, Ketua KAN, Wali Nagari, dan masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama unsur tokoh masyarakat menggelar aksi napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kamis (13/8/2026).
Upaya itu merupakan wujud “perang” dalam mempertahankan hak ulayat Ninik Sikabau yang belakangan diduga kuat telah dikuasai oleh salah satu perusahaan di Nagari Sungai Dareh.
Selain untuk mengedukasi generasi muda agar senantiasa menjaga warisan leluhur, kegiatan ini menjadi bentuk penegasan sikap tegas masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah ulayat yang diklaim masuk dalam areal operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto14 Agu 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Tindak Lanjuti Pedoman HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dengarkan Pidato Presiden Prabowo Subianto14 Agu 2026›03
Pembagian Jersey dan BIB Lancar, Ribuan Peserta Siap Ramaikan Dharmasraya Merah Putih Run 202614 Agu 2026›Dalam napak tilas tersebut, anggota Ninik Mamak Nan Baranam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan dasar hukum dan proses verifikasi pemerintah sebelum izin PT KBL diterbitkan. Ia menyoroti lemahnya verifikasi faktual dan potensi konflik sosial yang ditimbulkan akibat penerbitan izin di atas tanah ulayat yang tidak pernah dilepaskan.
“Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT Kalidareh Bumi Lestari? Kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?” tegas Herianto.
Herianto juga menanggapi klaim persetujuan dari pihak perusahaan dengan mempertanyakan keabsahan pihak yang mewakili adat. Menurutnya, gelar adat Datuak Gadang di Sikabau telah resmi dicabut sejak tahun 2006 oleh Ninik Mamak Nan Baranam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau.
Persoalan ini, ditambahkannya, sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum melalui somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Masyarakat adat Sikabau mempermasalahkan areal izin PT KBL seluas 2.366 hektare yang sebagian diklaim berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Maka dari itu, Ninik Mamak Nan Baranam dan Pemerintah Nagari, disampaikan Herianto, mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi faktual secara terbuka dengan melibatkan pemangku adat dan pemerintah nagari.
“Kami juga mendesak agar PT KBL membuka dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin PT KBL,” tegasnya.
Senada dengan pemangku adat, Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, mengaku terkejut dan geram mengetahui adanya proses perizinan PT KBL yang bertindihan dengan wilayah ulayat nagari.
Menurut Abdul Razak, Pemerintah Nagari tidak pernah dilibatkan, diberitahu, ataupun dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat tersebut. Ia juga menyinggung keberadaan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM) yang selama ini mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kemitraan bersumber dari tanah ulayat adat Sikabau.
“Jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari,” ujar Abdul Razak.
Di sisi lain, Abdul Razak juga menyampaikan bahwa napak tilas ini merupakan respons atas apa yang disampaikan Kuasa Hukum PT KBL, Nanda Achyar Rosadi, dalam salah satu siaran langsung di televisi lokal pada tanggal 27 Juni 2026, di mana di sana dikatakan bahwa wilayah izin perusahaannya berada di luar Nagari Sikabau.
“Tak hanya itu, kuasa hukum PT Kalidareh juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi persetujuan resmi dari unsur Datuk Gadang Sikabau, KAN, serta Wali Nagari Sikabau, padahal saya selaku Wali Nagari tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kalidareh Bumi Lestari belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.






