Kabaminang.com – Arosuka, (Kamis, 16 Juli 2026). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Solok mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (16/7/2026), di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok yang disampaikan oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, pada Rabu (15/7/2026), terkait empat Ranperda, yakni Ranperda Pembentukan enam nagari baru di Kecamatan Lembah Gumanti, Ranperda Pembentukan tiga nagari baru di Kecamatan Danau Kembar, Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan mendukung empat Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya di tingkat panitia khusus (Pansus). Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai kritik, saran, masukan serta pertanyaan yang konstruktif demi penyempurnaan substansi Ranperda.
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kubung17 Jul 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Apresiasi Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Lanjutkan Pembahasan Ranperda di Tingkat Pansus17 Jul 2026›03
Stefano Lilipaly Resmi Gabung Semen Padang, Kabau Sirah Bertabur Bintang17 Jul 2026›Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Hafni Hafiz, A.Md menegaskan pentingnya pemekaran nagari yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mempercepat pemerataan pembangunan. Fraksi Gerindra juga meminta agar aspek adat dan budaya dikaji secara mendalam dengan tetap menghormati masyarakat hukum adat sesuai filosofi Minangkabau “Baju sampik indak diganti baru, tapi dipalapang bajunyo.” Selain itu, Gerindra menyoroti perlunya kajian fiskal, pengaturan pembagian anggaran antara nagari induk dan nagari pemekaran, pengelolaan pasar berbasis digital melalui sistem e-Retribusi, revitalisasi infrastruktur pasar, serta inventarisasi dan pelabelan seluruh aset daerah secara komprehensif.

Pandangan Fraksi PPP yang disampaikan Endang Fitri Ayu Karlina, S.Pd menitikberatkan pada kesiapan kelembagaan nagari baru, aparatur pemerintahan, batas wilayah, kemampuan fiskal, sarana prasarana, serta perlunya pembinaan administrasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur nagari secara berkelanjutan. Dalam Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, PPP menekankan perlindungan terhadap pelaku UMKM, terciptanya pasar yang sehat, bersih, nyaman dan memiliki sistem pengawasan yang baik. Sementara terhadap pengelolaan aset daerah, PPP mendorong penguatan sistem inventarisasi berbasis teknologi informasi dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepentingan umum.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya Abasril mempertanyakan kesiapan persyaratan administratif dan teknis pemekaran nagari, termasuk batas wilayah, aset, pembiayaan, serta tata kelola pemerintahan nagari baru. PKS juga menyoroti peluang percepatan pengembangan kawasan pertanian, hortikultura dan agrowisata yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam pengelolaan pasar rakyat, PKS meminta pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan keberpihakan kepada UMKM, kepastian hukum bagi pedagang, serta penataan kios, los, drainase dan pengelolaan sampah. Sementara terkait aset daerah, PKS mengusulkan pengaturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan maupun bangun guna serah.

Fraksi NasDem melalui Tony Devisa, S.Kom menilai pemekaran nagari harus didasarkan pada kajian teknis yang matang serta roadmap pengembangan nagari baru yang jelas. NasDem juga meminta adanya kesepahaman antara nagari induk dan nagari pemekaran serta memperhatikan kearifan lokal dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat nagari. Dalam Ranperda Pasar Rakyat, NasDem mengingatkan pentingnya profesionalisme pengelolaan pasar, sistem pengelolaan retribusi, pengawasan, kebersihan, parkir dan akses jalan. Sedangkan terhadap aset daerah, NasDem meminta pemetaan yang jelas terhadap tanah, bangunan maupun fasilitas lainnya agar pengawasan aset menjadi lebih optimal.
Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Deny Eka Surya, SH menyampaikan bahwa Nota Penjelasan Bupati secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip kebijakan fiskal yang sehat, meskipun masih memerlukan penyempurnaan dalam hal realisme target, kejelasan prioritas serta transparansi pelaksanaannya. PAN menyatakan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan Kabupaten Solok yang maju, adil dan sejahtera serta memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda.

Fraksi Partai Golkar melalui Trio Karno Vivo mengingatkan agar proses pemekaran nagari dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, didukung pemetaan potensi Pendapatan Asli Nagari (PANag), kesiapan perangkat pemerintahan serta keterlibatan seluruh unsur masyarakat nagari. Golkar juga menyoroti perlindungan hak-hak pedagang, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pasar rakyat, percepatan sertifikasi aset daerah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, digitalisasi pengelolaan aset, serta penerapan sanksi maupun penghargaan bagi ASN dalam pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Fraksi Hanura-PDIP melalui Sutan Muhammad Bahri, SE menilai Ranperda pemekaran nagari harus didasarkan pada kajian yang matang, perencanaan yang komprehensif, kepastian hukum serta menjaga keharmonisan masyarakat dan seluruh lembaga nagari. Fraksi ini juga meminta komitmen pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar rakyat guna mendukung pertumbuhan UMKM dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya juga menyampaikan sejumlah kritik, saran, pertanyaan dan masukan konstruktif terkait tujuan pemekaran nagari, aspek administrasi, substansi Ranperda, dampak anggaran, prosedur pendirian pasar rakyat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan. Pada prinsipnya Fraksi Demokrat menyatakan menyetujui Ranperda untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok memberikan pandangan umum yang bersifat konstruktif melalui kritik, saran, pertanyaan maupun pernyataan sebagai bahan penyempurnaan terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Solok sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebelum menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani, S.AP menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, para camat, serta seluruh undangan yang telah menghadiri rapat paripurna. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan rapat terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Solok.
“MB”






