Kabaminang.com – Arosuka. Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Solok di bidang kebudayaan. Tiga karya budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Jumat (3/7/2026).
Ketiga karya budaya tersebut adalah Balaho, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, dan Indang Solok. Penetapan dilakukan setelah melalui sidang Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Kementerian Kebudayaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/7/2026).
Sidang penetapan WBTbI diikuti seluruh provinsi di Indonesia yang mengusulkan karya budaya. Dari Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 16 karya budaya dari 11 kabupaten dan kota dinyatakan lolos verifikasi. Kabupaten Solok menjadi daerah dengan usulan terbanyak yang berhasil ditetapkan, yakni tiga karya budaya sekaligus.
DPRD Kabupaten Solok Resmi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda dan Tetapkan Renja DPRD Tahun 202703 Jul 2026›02
Tantang Spanyol, Gonçalo Ramos Bawa Portugal Singkirkan Kroasia03 Jul 2026›03
Matador Mengamuk di Los Angeles! Hancurkan Austria, Putus Kutukan 16 Tahun03 Jul 2026›Dengan penetapan tersebut, hingga saat ini Kabupaten Solok telah memiliki 10 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui secara nasional.
Pamong Budaya Ahli Muda Kabupaten Solok, Wirasto Ambun, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2025 melalui pengusulan pada sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
“Awalnya Kabupaten Solok mengusulkan 17 karya budaya. Namun karena adanya pembatasan kuota, hanya tujuh karya yang dapat diajukan. Setelah melalui proses verifikasi di tingkat provinsi, tiga karya budaya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diajukan ke tingkat nasional,” jelasnya.
Menurut Wirasto, tim ahli dari Kementerian Kebudayaan juga melakukan verifikasi lapangan secara langsung di Kabupaten Solok terhadap karya-karya budaya yang diusulkan. Dalam sidang penetapan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok turut menghadirkan maestro serta para pelaku budaya dari ketiga karya budaya tersebut sebagai bagian dari proses penilaian.
“Alhamdulillah seluruhnya berhasil lolos dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, mulai dari masyarakat, pemangku adat, maestro, pelaku budaya hingga seluruh tim yang telah bekerja keras dalam proses pengusulan ini,” ujarnya.
Ia berharap ketiga karya budaya yang telah ditetapkan tersebut dapat ditampilkan pada acara penganugerahan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang rencananya akan digelar di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Kementerian Kebudayaan yang telah melakukan verifikasi langsung ke Kabupaten Solok. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Ahli WBTbI Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Prof. Pramono beserta jajaran serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat atas dukungan dan pendampingan selama proses pengusulan.
Menurut Marcos Sophan, pengakuan nasional terhadap tiga karya budaya tersebut bukan hanya menjadi sebuah kebanggaan, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk terus menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Penetapan ini merupakan amanah yang harus kita jaga bersama. Budaya adalah identitas daerah yang harus terus dilestarikan agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Solok dan Indonesia,” tutupnya.
( R2 ).






