BERITADPRD

Ketua DPRD Kabupaten Solok Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

×

Ketua DPRD Kabupaten Solok Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com Arosuka, 17 Juni 2026 – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.

Sidang paripurna berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, para camat, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Solok, H. Candra, membacakan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelum membacakan nota tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Solok, Jon Firman Pandu, karena sedang menjalankan agenda penting yang tidak dapat diwakilkan.

Secara khusus, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergitas, dukungan, serta pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan pilar utama dalam membangun Kabupaten Solok demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan pula bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.270.143.026.029,29 dari target anggaran sebesar Rp1.308.066.519.672,00 atau terealisasi sebesar 97,10 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.236.006.856.287,49 dari anggaran sebesar Rp1.321.543.449.296,88 atau sebesar 93,53 persen.

Pada sektor pembiayaan, SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp13.448.050.124,88 ditambah pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama Tahun 2025 sebesar Rp12.066.000,00, sehingga total penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp13.460.116.124,88, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada.

Berdasarkan hasil perhitungan anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok memperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47.596.285.866,68.
Adapun posisi neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025, yakni aset daerah sebesar Rp1.990.060.152.278,82, kewajiban sebesar Rp19.761.717.847,90, dan ekuitas sebesar Rp1.970.298.434.430,92.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui OPD teknis terkait.

Usai pembacaan nota pengantar, dilaksanakan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Bupati Solok kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan tersebut, agenda selanjutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Selanjutnya, pada Jumat 19/6/ akan dilaksanakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

Lebih lanjut, pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 28 Juni 2026.

Pada pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 18 Juni 2026, seluruh fraksi menyampaikan saran, masukan, kritik, pertanyaan, solusi, dan pendapat yang bersifat konstruktif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok semakin berkualitas, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.(KBM)