Solok, KABAMINANG.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si, bersama Kepala Bank Nagari Cabang Solok, Ibnu Supriadi, S.E., menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa dengan nilai sekitar Rp290.000.000. Penandatanganan dilakukan di Ruang Setda Kabupaten Solok pada 14 November 2025.

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bank Nagari kepada Bupati Solok untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai Kantor Cabang Pembantu Arosuka, sebagai upaya peningkatan layanan Bank Nagari kepada masyarakat Kabupaten Solok.
Lebih lanjut, Medison menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Hingga November 2025, telah diterima hasil kerjasama pemanfaatan sekitar Rp1,07 miliar, di antaranya kerjasama dengan Bank Nagari, PT Sebastian Citra Indonesia, Mixue Ice Cream, Abbas Optical, serta beberapa usaha perorangan lainnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang menekankan agar pemerintah daerah mencari alternatif pendapatan melalui pemanfaatan aset.
Read More:
- 1 Krisis Dokter Spesialis Mengancam! Dharmasraya Terancam Tanpa Dokter Jantung Mulai Desember 2025
- 2 HUT Korpri ke-54: Pemkab Solok Dorong ASN Adaptif, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Solok akan terus mendorong pemrosesan aset, terutama aset yang sudah idle, agar dapat dijadikan objek pemanfaatan. Untuk itu, Sekda berharap para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dapat menginventarisasi aset-aset di bawah kewenangannya dan mengusulkannya untuk menjadi objek pemanfaatan Barang Milik Daerah.
(MC)








