Arosuka, Kabaminang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi oleh Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir dalam acara ini Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten, Kepala OPD, Forkopimda, pejabat fungsional, serta para undangan lainnya.
Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus 2, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan hasil pembahasan antara Pansus 2 DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ketahanan pangan di Kabupaten Solok.
“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan ketersediaan pangan yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ungkap Yetty Aswaty.
Setelah pemaparan hasil pembahasan, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, membacakan Surat Keputusan DPRD yang berisi persetujuan Ranperda menjadi Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Bupati Solok: Perda Ini Akan Meningkatkan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah.
“Dengan menjaga keberlanjutan lahan pertanian, kita bisa meningkatkan produktivitas pertanian dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bupati Jon Firman Pandu.
Read More:
- 1 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
- 2 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 3 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan harapannya agar Perda ini dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat serta membantu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Solok. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah eksploitasi lahan yang tidak terkendali.
“Bersama seluruh stakeholder, kita akan bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Solok untuk pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Perda Sebagai Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan

Salah satu tujuan utama Perda ini adalah mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian. Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan konversi lahan dan melindungi kepentingan petani.
DPRD Kabupaten Solok berharap, dengan disahkannya Perda ini, masyarakat petani mendapatkan perlindungan lebih dalam mengelola lahan mereka. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk mendukung program-program yang mendukung sektor pertanian, termasuk penyediaan sarana produksi dan infrastruktur pertanian yang memadai.
Dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Solok semakin memperkuat posisinya sebagai daerah yang berkomitmen terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah degradasi lahan pertanian, meningkatkan hasil pertanian, dan mendukung ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah dan DPRD berjanji untuk terus memantau implementasi Perda ini agar tujuan utamanya benar-benar dapat terwujud, yaitu kesejahteraan petani dan kemandirian pangan di Kabupaten Solok.
(MB)