Kabaminang.com – Dharmasraya. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).
Ketiga tersangka diamankan secara beruntun dalam rentang waktu sekitar 40 menit berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai kurir, HH (26) yang diduga sebagai pengedar, dan NA (22) yang diduga sebagai pembeli. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 7 Agustus 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA di kawasan Jorong Lawai. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, petugas kembali mengamankan HH di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang hitam.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler. HH mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi menangkap NA di kawasan yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa satu set alat hisap (bong), kaca pirek, jarum api, serta korek api.
Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat, Safrimon, serta Dian Agus Purnomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang tersangka mengaku narkotika tersebut kerap diedarkan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan bekas kandang ayam yang sudah tidak lagi beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.









