Kabaminang.com – Dharmasraya. Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama. Tingginya jumlah perkara narkoba yang ditangani aparat penegak hukum menunjukkan bahwa peredaran barang haram tersebut masih marak dan terus membayangi kehidupan masyarakat.
Fakta itu kembali terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kamis (25/06/2026). Dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kasus narkotika masih menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan menegaskan bahwa tingginya jumlah perkara narkotika menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dharmasraya masih cukup tinggi.



“Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani. Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Kabupaten Dharmasraya,” tegas Kajari.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Kajari juga menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.
Total terdapat 47 perkara tindak pidana umum periode Desember 2025 hingga Mei 2026, yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap sabu atau bong.
Selain itu, terdapat sembilan perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), serta 17 perkara tindak pidana lainnya yang juga telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara telepon genggam dirusak. Adapun barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Turut hadir Sekretaris Daerah Medison, M.Si., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya Ferdika Candra, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum .
Kejaksaan berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang hingga kini masih menduduki peringkat tertinggi di Dharmasraya.
“NT”









