HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu, Sejumlah Paket Narkotika Disita

×

Polres Dharmasraya Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu, Sejumlah Paket Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.comSatuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial RJ (41) yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Dharmasraya lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IP. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka RJ.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Jorong Tanjung Salilok. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RJ tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan dalam bentuk paket kecil.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu kotak rokok berwarna putih yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh paket kecil sabu lainnya, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong serta dua buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka RJ mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“NT”