KABAMINANG.com, Arosuka, 16 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terkait Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2025–2045. Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Plani, didampingi Wakil Ketua Mukhlis.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, berhalangan hadir dalam rapat paripurna tersebut karena adanya agenda lain yang tidak dapat diwakilkan. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Solok, Candra, diberi mandat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam menyampaikan tanggapan resmi.
Dalam sambutannya, Wabup Candra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati, serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, saran, kritik, dorongan, dan apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap Ranperda RTRW 2025–2045.
“Seluruh pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dijawab secara rinci dan teknis. Hampir seluruhnya menjadi masukan yang sangat berarti bagi perbaikan dan penyempurnaan Ranperda RTRW ini,” ujar Candra dalam rapat tersebut.
Read More:
- 1 Polres Solok Gelar Kegiatan Bintohtal, Bentuk Personel Polri yang Humanis dan Berakhlak
- 2 Ada Tembok Pemisah Ditubuh Diskominfo Dharmasraya, "Bom Waktu" Keretakan Bagi Kepala Daerah dengan Media
- 3 DPC Gerindra Kabupaten Solok Tebar Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan Raya, Semarakkan HUT RI ke-80
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para Asisten Sekda, Tenaga Ahli Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, Forkopimda, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, para camat, serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dengan disampaikannya jawaban dari Pemerintah Daerah, proses pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Solok tahun 2025–2045 diharapkan terus berlanjut secara konstruktif demi menghasilkan kebijakan tata ruang yang visioner, partisipatif, dan berkelanjutan.
(MB)