KABAMINANG.com, Arosuka, 23 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga peraturan internal DPRD dalam dua agenda Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Nomor: 100.1.4.3./07.A/Bamus-DPRD 2025 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.
Agenda pertama Rapat Paripurna memuat penyampaian laporan hasil pembahasan tiga Ranperda, yaitu:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan,
2. Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Solok Nan Indah,
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah.
Rapat juga dilanjutkan dengan persetujuan penetapan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Pada agenda kedua, DPRD membahas dan menyepakati Peraturan DPRD tentang:
Tata Tertib DPRD,
Kode Etik DPRD,
Read More:
- 1 Wakil Ketua DPRD Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-15 dan Peresmian Kantor Baru Nagari Sungai Duo
- 2 DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026
- 3 Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Remaja Masjid Al Hurriyah Kandang Aur Kota Solok Gelar Tabligh Akbar Bersama Da’i Muda Solok
Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, jajaran OPD, para camat, kepala bagian dan bidang, serta undangan lainnya.
Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Surya, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan sebagai juru bicara dan membacakan laporan lengkap beserta rekomendasi hasil pembahasan Ranperda bersama Tim Pemrakarsa Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus I, Sutan Muhammad Bahri, SE, menekankan pentingnya pengesahan Ranperda ini sebagai dasar hukum yang memperkuat langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih.
Sekretaris DPRD, Zaitul Ikhlas, membacakan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah atas tiga Ranperda tersebut.
Mewakili Bupati Solok, Wakil Bupati H. Candra, S.H.I menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Jon Firman Pandu karena menghadiri agenda Musda KONI Kabupaten Solok. Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati, Candra menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Solok dengan regulasi yang jelas, sistem air minum yang andal, serta kinerja BUMD yang lebih produktif.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang terlibat. Mari kita wujudkan kolaborasi yang solid demi kemajuan Kabupaten Solok,” tutup Candra.
(MB)