Kabaminang.com, Solok – Polres Solok Bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok serta masyarakat mengevakuasi korban yang terkena dampak dari longsor di sebuah lokasi tambang emas yang diduga ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Peristiwa ini mengakibatkan sejumlah korban yang masih belum ditemukan, dan tim SAR telah bergegas ke lokasi untuk pencarian dan evakuasi yang memakan waktu dan tenaga ekstra.
Bencana ini terjadi pada Kamis sore, 26 September 2024, ketika longsor menimpa wilayah tersebut akibat curah hujan yang tinggi .
Read More:
- 1 STNK Motor Honda Scoopy Hilang di Sekitar Bukit Sileh "Warga Diminta Bantu Temukan
- 2 Wakil Ketua DPRD Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-15 dan Peresmian Kantor Baru Nagari Sungai Duo
- 3 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
Dari data sementara yang dihimpun saat ini Sabtu (28/09) pagi hari, Korban meninggal dunia 12 orang, luka – luka 10 orang.
Kapolres Solok AKBP Muari mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan beberapa operasi penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut.
Saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, kepolisian telah dua kali melakukan penindakan yakni tahun 2023 dan 2024. Setelah tidak menggunakan alat berat, masyarakat setempat menggunakan linggis untuk aktivitias penambangan.