Kabaminang.com, Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menciduk seorang tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di Jorong Pangalian Kayu, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Jumat (20/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial IN. Selain itu petugas menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru.

Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, tim berjulukan Tim Spider langsung melakukan pengintaian.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian petugas yang menyamar melakukan transaksi (undercover buy) kepada seseorang yang sedang berada di tepi jalan di Jorong Pangalian Kayu, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti dan petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Oon.
Read More:
- 1 Barcelona Buka Musim Liga Spanyol 2025-2026 dengan Kemenangan Telak 3-0 atas Mallorca
- 2 Bupati Solok Koordinasi ke Bappenas, Perjuangkan Penambahan DAK 2026 untuk Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
- 3 Espanyol Tumbangkan Atlético Madrid 2-1, Barcelona Puncaki Klasemen LaLiga 2025-2026
Selanjutnya sebut Oon, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa 6 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui bahwa itu milik pelaku,” jelasnya.
Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku diamankan ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.(NGK)