Kabaminang.com, Surabaya – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai putusan, fatwa, dan pemikiran keagamaan Muhammadiyah.
Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Inovasi ini menjadi langkah Muhammadiyah dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas akses terhadap khazanah keilmuan Islam.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, turut meresmikan platform tersebut bersama sejumlah pimpinan Muhammadiyah dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Mundakir.
DPRD Kabupaten Solok Gelar Dua Kali Rapat Paripurna, Sahkan Dua Ranperda dan Dengarkan Nota Penjelasan Bupati06 Nov 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Sahkan APBD Tahun Anggaran 2027, Pemulihan Pascabencana dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas05 Nov 2026›03
Bahasa Minangkabau Diuji di Panggung Generasi Muda, FTBI Dharmasraya Hadirkan Puluhan Siswa05 Nov 2026›Haedar menyampaikan bahwa kehadiran ChatHPT merupakan bentuk adaptasi Muhammadiyah terhadap perkembangan era digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat lebih mudah menemukan keputusan, pemikiran, dan pandangan keagamaan Muhammadiyah tanpa harus menelusuri dokumen secara manual.
ChatHPT dirancang agar pengguna dapat mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari. Sistem kemudian menelusuri berbagai dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid untuk menyusun jawaban yang disertai penjelasan serta sumber rujukan.
Menariknya, ChatHPT tidak hanya berfungsi sebagai mesin tanya jawab. Platform ini juga menyediakan akses perpustakaan digital yang memungkinkan pengguna menjelajahi berbagai arsip keilmuan Tarjih.
Berdasarkan panduan ChatHPT edisi November 2026, basis pengetahuan platform tersebut mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Selain itu, terdapat 2.742 konsep fikih dan usul fikih serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.
Dari sisi teknologi, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah disiapkan sebelum menyusun jawaban bagi pengguna.
Bukan Pengganti Ulama
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, Muhammadiyah menegaskan bahwa ChatHPT bukanlah mufti digital yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa baru.
Platform tersebut ditempatkan sebagai alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dengan demikian, kewenangan dalam menetapkan fatwa dan keputusan keagamaan tetap berada pada Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.
Pengembangan ChatHPT melibatkan kolaborasi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu.
Melalui inovasi ini, Muhammadiyah berharap akses terhadap pengetahuan keagamaan semakin terbuka bagi masyarakat luas, mulai dari warga Muhammadiyah, akademisi, mubaligh, pendidik hingga generasi muda.
Kehadiran ChatHPT sekaligus memperlihatkan bagaimana teknologi kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendekatkan masyarakat dengan sumber pengetahuan keagamaan yang memiliki rujukan dan dapat ditelusuri.
“KBM”







