Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Dua Petani Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Sabu di Sitiung

×

Dua Petani Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Sabu di Sitiung

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Aktivitas malam di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, mendadak menjadi sasaran penyelidikan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (7/9/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Mereka masing-masing SugiAtno alias Jabir (42) dan Rohim alias Rohim (42), warga Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Pisang Rebus. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya melalui penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi pada Senin malam. SugiAtno alias Jabir menjadi orang pertama yang diamankan.

Penggeledahan terhadapnya dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong Mulyadi dan Ketua Pemuda Paidin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip bening dan satu unit timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp300 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon seluler OPPO warna hitam juga disita.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap Rohim di lokasi yang sama.

Dari penguasaan Rohim, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Apel warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu unit HP OPPO warna biru turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan masing-masing. Selanjutnya, keduanya bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/37/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR dan LP/A/38/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, yang sama-sama diterbitkan pada 7 September 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Azhamu.

Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Penyidik juga masih mendalami perkara untuk mengetahui asal-usul barang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi belum mengungkap lebih jauh mengenai jaringan maupun sumber barang bukti karena proses penyidikan masih berlangsung.

“NT” HUT RI ke-81 Kaba Minang