Kabaminang.com – Solok. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AEP (21), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Jorong Jambu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok merek DRACO. Barang tersebut ditemukan berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.









