KABAMINANG.com – Dharmasraya — Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.
Kebijakan ini diambil guna memastikan kendaraan milik pemerintah daerah digunakan secara tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya harus mematuhi aturan tersebut. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk mudik, berlibur, atau aktivitas pribadi lainnya selama cuti bersama.
“Kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan tugas pemerintahan,” tegas Annisa Suci Ramadhani, Kamis (12/03/2026).
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendata dan mengamankan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Read More:
- 1 Sekda Medison Cek Langsung Persiapan Hari Jadi ke-113 Kabupaten Solok
- 2 Pemprov Sumbar Apresiasi Kinerja Pembangunan Dharmasraya, Indikator Makro Berbalik Unggul
- 3 Dharmasraya Ajukan Usulan Strategis Rp157 Miliar di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
“Untuk mobil dinas, semuanya tetap berada pada masing-masing kepala dinas karena nanti akan ada kegiatan selama masa cuti Lebaran,” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga aset daerah agar tetap digunakan secara bertanggung jawab.
“Semua penggunaan harus tetap sesuai aturan dan regulasi yang ada. Diharapkan seluruh kepala dinas mematuhi hal tersebut,” tegasnya.
“NT”







