KABAMINANG.com – Dharmasraya — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya bersama Baznas Kabupaten Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (03/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag, H. Masdan, Ketua Baznas, Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya, Natra Hendri, para kepala madrasah, kepala KUA, serta ketua ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yaitu:
Dinas PUPR Dharmasraya Mulai Rehabilitasi Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama Pulai10 Jul 2026›02
Pelatih Karate Asal Kabupaten Solok Zelly Heryanto Bersama Dua Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Tenggara SEAKF 2026 di Vietnam.09 Jul 2026›03
DDII Sumbar dan RSI Ibnu Sina Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dharmasraya Terbantu08 Jul 2026›Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa
Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa
Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa
Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Dalam keterangannya, pihak Kemenag menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” demikian disampaikan dalam forum rapat tersebut.
Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“NT”






