Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
POJOK OPINI

Maladministrasi, yang “Membunuh”, Antara Pembisik dan Sebuah Tekanan

×

Maladministrasi, yang “Membunuh”, Antara Pembisik dan Sebuah Tekanan

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Arosuka,26 oktober 2026. Kehadiran negara sejatinya didasarkan pada kewajiban konstitusional untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya.
ASN merupakan salah perwujudan dan garda terdepan bukti  Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi bagaimana itu terwujud sementara ASN sendiri tidak mendapatkan kenyamanan  untuk bekerja.
Sayangnya, kewajiban ini kerap dikhianati melalui “kebisuan” aparatur negara yang wujudnya terangkum dalam istilah maladministrasi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan tegas mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, hingga kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik materiel maupun imateriel.
Pada pemerintahan dalam praktiknya, dapat dilihat pada pelaksanaan mutasi, Rotasi serta Promosi jabatan.
 
Ketika seorang seorang Pejabat ASN sebagai pelayanan publik melakukan penyalahgunaan wewenang serta bersikap apatis dan egois  yang hanya bekerja asal  Ibu senang,dengan wajah polos  tanpa jujur memberikan penjelasan regulasi aturan mutasi ASN.
Jawaban klasic pada para Pejabat Badan Kepegawaian ” ini sudah perintah pimpinan kami hanya tukang ketik”

Miris untuk di dengar, seolah olah mereka diam dan hasil dari keputusan ini dianggap sebuah prestasi kerjanya.  
Secara nyata ia sedang bermufakat jahat berkelompok melakukan kejahatan administratif dan mereka sadar akan kesalahan itu.
Diamnya birokrasi ini menyiksa ASN kecil yang bekerja  sepenuh hati untuk pelayanan, yang kehidupannya sangat bergantung pada gaji dan tunjangan pegawai.

Mereka bangga melihat ASN  ini bekerja jauh dari keluarga.

Bahaya dari “diam” tidak hanya bersumber dari aparat yang mengabaikan tugasnya, tetapi juga lembaga legislatif  yang mendiamkan (membiarkan) keburukan tersebut terjadi tanpa ada upaya mencegahnya.

Membiarkan praktik diskriminasi ASN , atau penindasan pembunuhan karir ASN adalah sebuah kelalaian moral yang fatal. 
Ayo bangkit, mari Laporkan!!

Jika ketidakadilan ini dibiarkan dengan sendirinya akan ternormalisasi dan dianggap sebagai kewajaran.

Peraturan Ombudsman secara tegas mendefinisikan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk maladministrasi.

Ketika  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menuntut kebalikannya; seorang penyelenggara layanan tidak boleh diam tak acuh. Mereka dituntut untuk responsif, proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, cermat, serta dilarang keras memberikan putusan yang berlarut-larut.
Diamnya aparatur terhadap penderitaan ASN adalah bentuk penindasan gaya baru,

Konstitusi menjamin bahwa warga negara berhak mengadukan pelayanan yang buruk dan berhak mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukannya.
Penyelenggara negara wajib dan tidak boleh diam; mereka harus merespons pengaduan masyarakat paling lambat 14 hari sejak diterima, dan wajib memutuskan hasilnya selambat-lambatnya 60 hari.

Bila birokrasi tetap bebal dan sudah menyampaikan laporan secara langsung, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya (didiamkan), pada titik kritis inilah Ombudsman Republik Indonesia wajib turun tangan.
Kehadiran Ombudsman adalah untuk memecah diam yang merusak tersebut melalui kewenangannya untuk memeriksa dokumen,Intinya, publik harus memecah kebisuan, menuntut hak, dan melawan melalui Ombudsman.

Mendiamkan maladministrasi berarti kita sedang membiarkan rumah peradaban kita runtuh dari dalam.
Hanya dengan keberanian untuk bersuara, mengawasi, dan menindak segala bentuk kelalaianlah kita dapat menyelamatkan kehormatan pelayanan publik di negeri ini. Sudah saatnya lawan dan cegah maladministrasi.
Mari laporkan !!!

“NG”