Dharmasraya, Kabaminang.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mempertegas komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menyusul adanya dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersandung persoalan hukum, masing-masing terkait kasus narkoba dan dugaan pelecehan seksual.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Medison, mengatakan pemerintah daerah tengah memproses penindakan terhadap kedua pegawai tersebut. Satu orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengakui perbuatannya dan langsung diproses untuk pemberhentian.
Sementara itu, seorang pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjalani proses penyidikan di kepolisian. Terhadap pegawai tersebut, pemerintah daerah menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Mitigasi Risiko, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Integritas ASN14 Okt 2026›02
Porprov XVI Cabor Karate Sukses Digelar, Kabupaten Solok Runner Up, Ketua Forki Apresiasi Dukungan Semua Pihak13 Okt 2026›03
Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Solok, Garda Terdepan Jaga Kebersihan Arena Karate Porprov XVI13 Okt 2026›Medison menjelaskan, bentuk sanksi terhadap pegawai yang terlibat persoalan hukum akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan langkah penindakan.
Ia menyebutkan, Bupati Dharmasraya menginginkan seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan maupun hukum.
“Bupati tidak ingin ada ASN yang melanggar aturan ataupun berhadapan dengan hukum,” tegas Medison, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penegakan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga harus menjadi perhatian setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh pimpinan OPD diminta memastikan pegawainya bekerja secara profesional, menjaga etika, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Medison juga mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang dituntut menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat. Sikap arogan dan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik harus dihindari.
Di sisi lain, Pemkab Dharmasraya turut mendorong pembenahan tata kelola RSUD, terutama melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Medison menegaskan, pelayanan rumah sakit harus mengutamakan kecepatan, ketepatan, keramahan, serta penghormatan terhadap pasien dan keluarganya.
“Excellent service itu harus benar-benar kita terapkan, dengan sikap yang baik dan ramah,” ujarnya.
Pemkab Dharmasraya berharap penegakan disiplin ASN yang dibarengi pembenahan manajemen rumah sakit dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“NT”







