KABAMINANG.com, Dharmasraya — Sebanyak 151 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi dilaksanakan melalui apel resmi yang digelar di Lapangan Apel Lapas Dharmasraya pada Sabtu pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung tertib dan khidmat, serta diikuti oleh jajaran petugas dan para warga binaan.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, memimpin langsung jalannya apel sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Dinas PUPR Dharmasraya Mulai Rehabilitasi Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama Pulai10 Jul 2026›02
Pelatih Karate Asal Kabupaten Solok Zelly Heryanto Bersama Dua Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Tenggara SEAKF 2026 di Vietnam.09 Jul 2026›03
DDII Sumbar dan RSI Ibnu Sina Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dharmasraya Terbantu08 Jul 2026›Ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Tiga warga binaan yang langsung bebas diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas dalam keterangannya.
Ia juga berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, khususnya bagi mereka yang langsung memperoleh kebebasan pada momen Idul Fitri tahun ini. (NT)






