BERITADPRD

DPRD Kabupaten Solok Tutup Tahun 2025 dengan Tiga Rapat Paripurna sekaligus

×

DPRD Kabupaten Solok Tutup Tahun 2025 dengan Tiga Rapat Paripurna sekaligus

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Arosuka, 30 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menutup tahun 2025 dengan melaksanakan tiga kali Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (30/12/2025).

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3./14/Bamus_DPRD/2025 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Masa Sidang I Tahun 2025/2026.

Paripurna Pertama: Propemperda Tahun 2026

Rapat Paripurna pertama membahas agenda strategis terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

Penyampaian laporan hasil rapat kerja Bapemperda terkait evaluasi Propemperda Tahun 2026.

Penyampaian penjelasan Bupati Solok terhadap pencabutan usulan Ranperda yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2026.
Penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis.

Juru Bicara Bapemperda, Endang Fitri Ayu Carlina, menyampaikan bahwa Bapemperda telah melakukan pembahasan Propemperda Tahun 2026 bersama Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan sistematis, mencakup Ranperda yang bersifat wajib serta Ranperda berdasarkan kebutuhan daerah.

“Seluruh Ranperda disusun dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah untuk tahun 2026,” ujar Endang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, mewakili Bupati Solok, menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 memerlukan penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan, pembentukan Perda harus lebih selektif, tepat guna, dan berbasis kebutuhan daerah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. M. Alfajri membacakan Surat Keputusan Persetujuan DPRD terhadap Propemperda Tahun 2026.

Paripurna Kedua: Laporan Reses
Rapat Paripurna kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Plani, dengan agenda penyampaian laporan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026.

Juru Bicara DPRD, Abasril dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD telah melaksanakan reses di lima daerah pemilihan (dapil).

“Seluruh aspirasi masyarakat telah ditampung dan akan diperjuangkan melalui program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Solok ke depan,” ungkap Abasril.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka pembahasan terkait pengawasan DPRD terhadap penanganan bencana, termasuk pendistribusian bantuan, yang selama ini dilakukan melalui kunjungan langsung anggota DPRD ke lapangan.

Paripurna Ketiga: Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang
Rapat Paripurna ketiga mengagendakan:

Penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada Masa Sidang I Tahun 2025/2026.
Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025/2026.

Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025/2026.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengapresiasi sinergi semua pihak dalam penanganan bencana di Kabupaten Solok.

Namun, ia juga mengingatkan agar perhatian serius diberikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih melambat.

Di akhir rapat, Ivoni Munir menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta undangan yang hadir, sekaligus memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan rapat.

“Selamat menyambut Tahun Baru 2026.Mari kita sambut dengan sederhana, semoga Kabupaten Solok ke depan menjadi lebih baik dan senantiasa mendapat keberkahan dari Allah SWT,” tutupnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Kepala Bidang, serta undangan lainnya.

(MB)