KABAMINANG.com – Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan penuh integritas selama jam kerja berlangsung.
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB. Kepatuhan terhadap aturan ini, menurut pemerintah, menjadi cerminan integritas dan loyalitas ASN terhadap pelayanan publik.
Selain itu, setiap ASN dilarang keras meninggalkan tempat kerja tanpa izin atau keterangan resmi. Pemerintah menilai kebiasaan sebagian ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam dinas berlangsung tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummi Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan, saran, maupun kritik dari masyarakat terkait pelanggaran disiplin ASN. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur. Kami tidak akan mentolerir ASN yang sengaja melalaikan tugas,” ujar Ummi Azizah, Selasa (04/11/2025).
Menurutnya, laporan masyarakat yang disertai bukti kuat seperti foto, identitas ASN, dan lokasi kejadian akan diproses serius oleh BKPSDM. Setelah diverifikasi, ASN yang terbukti melanggar akan dipanggil dan dikenai sanksi sesuai aturan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN yang diketahui meninggalkan tempat kerja selama tiga jam dalam satu hari akan dikenai sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Apabila pelanggaran dilakukan selama tiga hari berturut-turut, maka dianggap setara dengan satu hari tanpa keterangan, yang tergolong pelanggaran berat dalam disiplin ASN.
Dengan ketentuan tersebut, setiap ASN diharapkan mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. Kedisiplinan, kata Ummi Azizah, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi kedisiplinan ASN, terutama di lingkungan pelayanan publik. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan di Kabupaten Dharmasraya semakin meningkat.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan, hadir tepat waktu, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat,” tutup Ummi Azizah.
(NT)
Read More:
- 1 Sebuah Rumah Kayu di Perumahan Batu Kubung Koto Baru Hangus Terbakar
- 2 Ribuan Peserta Meriahkan Alahan Panjang Tourism Run 2025, Hafni Hafiz: Momentum Bangkitnya Pariwisata Selatan Solok
- 3 Kotak Amal Masjid Al Muhajirin Perumnas Batu Kubung Dikuras Maling, Jema’ah Heboh








