KABAMINANG.com, Arosuka, 11 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, UPTD Samsat Arosuka menggelar program sosialisasi dan layanan jemput bola melalui kegiatan Samsat Keliling di wilayah bagian Selatan Kabupaten Solok seperti Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, dan Pantai Cermin. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Arosuka, Andri Yunidal, SE, MM, yang didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Aidil Martion, SE, MM, Kasi Penetapan Nunung Akhyati, S.Sos, serta PLT Kasi Penagihan Ferdinal Rosi, SH, menjelaskan secara panjang lebar mengenai pentingnya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung.
“Kami ingin masyarakat Kabupaten Solok memanfaatkan momen ini. Program pemutihan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat ini berlangsung selama dua bulan ke depan, dan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam hal penghapusan denda keterlambatan pajak,” ujar Andri.
Untuk semakin mempermudah layanan, Samsat Arosuka juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Koto Baru, yang beroperasi setiap hari kerja. Selain itu, Samsat juga tengah bersiap membuka Gerai Samsat di Alahan Panjang serta mengembangkan model pelayanan di setiap Nagari, seperti yang telah sukses dilaksanakan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
“Langkah-langkah ini adalah bentuk nyata dari pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat, atau yang kami sebut sebagai jemput bola. Kami juga menggandeng pemerintah nagari dalam mendata masyarakat dan mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Read More:
- 1 Tuo Silek Tradisi Kabupaten Solok Dukung Penuh Program Silek Masuk Sekolah
- 2 Disdikpora Kabupaten Solok Gelar Festival FLS2N 2025 di SMPN 2 Kubung
- 3 Silaturahmi Seni Randai Meriahkan Nagari Koto Baru, Solok
Andri menegaskan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung ditransfer ke kas daerah Kabupaten Solok melalui sistem Dana Bagi Hasil (DBH) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah.
“Mari manfaatkan fasilitas pemutihan ini. Selain membuat status kendaraan menjadi jelas dan sah, juga secara langsung membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dan Provinsi Sumatera Barat,” ajak Andri kepada seluruh warga.
Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, Samsat Arosuka berharap masyarakat Kabupaten Solok semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu demi kemajuan bersama.
(MB)