Scroll untuk baca artikel

BERITADPRD

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026

×

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Arosuka, 30 Juni 2025 — Setelah melalui pembahasan maraton selama empat hari, DPRD Kabupaten Solok secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (30/6).

Pembahasan Ranperda APBD dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari tanggal 22 hingga 25 Juni 2025. Di saat bersamaan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD juga merampungkan pembahasan dan penyusunan Renja DPRD Tahun 2026.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani. Sementara Wakil Ketua Mukhlis berhalangan hadir karena mengikuti Musyawarah Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatra Barat di Padang.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar, Endang Rahayu Fitri Carlina, S.Pd., memaparkan secara sistematis hasil pembahasan yang mencakup pelaksanaan, dinamika proses, hingga rekomendasi yang dihasilkan. Endang mengakui, meskipun terdapat banyak dinamika selama proses pembahasan, semua masih berada dalam koridor positif demi penyempurnaan Ranperda.

“Rekomendasi yang kami sampaikan hari ini tentu menjadi pedoman penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Endang.

Sementara itu, Juru Bicara Bamus, Tasman Putra, menjelaskan alur penyusunan Renja DPRD yang dimulai dari penyusunan draf oleh Sekretariat DPRD, kemudian dibahas oleh Bamus sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna. Renja DPRD tersebut, kata Tasman, telah disusun secara rinci oleh seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Setelah penyampaian laporan, Sekretaris DPRD membacakan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda dimaksud.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, mewakili Bupati Jon Firman Pandu, menyampaikan pendapat akhir eksekutif. Dalam sambutannya, Candra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati yang tengah menjalankan tugas lain yang tidak dapat diwakilkan.

Candra memaparkan secara rinci realisasi APBD TA 2024, termasuk capaian belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi kinerja fiskal. Ia menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pentingnya mendorong pertumbuhan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM, serta perlunya penguatan koordinasi antar-OPD.

“Seluruh rekomendasi dari DPRD akan kami cermati dan tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD atas dedikasi dan kerja kerasnya,” ujar Candra.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

(MB)