Scroll untuk baca artikel

BERITADPRD

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna: Rekomendasi PAD dan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna: Rekomendasi PAD dan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Arosuka, 11 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok kembali menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yaitu penyampaian Rekomendasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat kerja intensif yang telah dilakukan hampir setiap hari antara pimpinan dan anggota DPRD bersama mitra kerja dari Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pembahasan pendapatan daerah tahun 2025 yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pendapatan Daerah.

Penyampaian Rekomendasi PAD

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu, 11 Juni 2025, DPRD Kabupaten Solok melalui juru bicara drh. Basrizal menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan kepada pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, Basrizal mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk membacakan sistematika hasil rapat.

“Banyak dinamika yang muncul selama proses pembahasan, mulai dari kritik, saran, pendapat, hingga pertanyaan. Namun semua berada dalam koridor positif demi peningkatan PAD Kabupaten Solok ke depan,” ujar Basrizal.

Ia menegaskan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disusun secara serius dan konsisten, terutama dalam menggali sumber-sumber PAD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Di hari yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati Solok dalam menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam laporannya, Medison menyampaikan data keuangan secara rinci.

Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 1.274.932.738.410,48 dari anggaran Rp 1.353.381.811.003,00 atau 94,20%. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.319.687.432.789,15 dari anggaran Rp 1.411.610.880.272,00 atau 93,49%.

Pembiayaan daerah mencatat penerimaan sebesar Rp 58.231.624.003,55, sementara pengeluaran pembiayaan nihil. Berdasarkan perhitungan akhir tahun, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 13.476.929.624,88.

Untuk neraca keuangan per 31 Desember 2024, aset pemerintah Kabupaten Solok mencapai Rp 1.906.145.709.474,11, kewajiban sebesar Rp 19.622.270.438,67, dan ekuitas sebesar Rp 1.886.523.439.035,44.

Medison juga menyampaikan bahwa Kabupaten Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Pimpinan Rapat dan Tindak Lanjut

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Dalam sambutannya, Ivoni menegaskan bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar, akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rapat dihadiri oleh seluruh unsur DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala OPD, camat, kabag, kabid, pejabat fungsional, serta undangan lainnya.
(MB)