KABAMINANG.com, Arosuka, 4 Juni 2025 – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Mukhlis, menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Martius, pada Selasa (4/6). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Mukhlis, yang didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Trio Karno Vivo.
Dalam pernyataannya, Martius menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi serta konsultasi mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain itu, kami juga tengah membahas tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Martius.
Menanggapi kunjungan tersebut, Mukhlis menyampaikan apresiasinya dan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga legislatif di tingkat kabupaten. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Solok baru saja menyelesaikan Rapat Paripurna terkait pembahasan LHP-BPK Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari yang sama, Rabu (4/6).
Read More:
- 1 Wakil Ketua DPRD Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-15 dan Peresmian Kantor Baru Nagari Sungai Duo
- 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Terima Aspirasi dan Curhat PGRI Terkait Kesejahteraan Guru
- 3 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
“Semoga kunjungan ini memperkuat kerja sama dan sistem komunikasi antara kedua lembaga, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih optimal,” tutur Mukhlis, yang juga diamini oleh Trio Karno Vivo.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antar DPRD kabupaten serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
(MB)