Dharmasraya, KABAMINANG.com – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian remaja perempuan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggemparkan publik. Korban, Angeli Putri (18), diketahui tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43).
Peristiwa tragis ini diungkap secara resmi oleh Polres Dharmasraya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menyampaikan bahwa insiden terjadi pada Senin sore (12/5/2025) di wilayah Kecamatan Koto Baru.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, menyasar bagian dada dan kepala hingga korban kehilangan kesadaran. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan awal, pemicu kekerasan diduga karena pelaku emosi setelah korban membocorkan informasi tempat tinggalnya kepada penagih angsuran.
Dalam keadaan sadar, pelaku menghujani korban dengan pukulan secara brutal. Aksi kekerasan itu menyebabkan cedera serius hingga akhirnya merenggut nyawa korban.
Jenazah korban telah diautopsi, sementara hasil pemeriksaan forensik masih menunggu penyelesaian untuk melengkapi berkas penyidikan.
Read More:
- 1 Fauzi, Kasi PD Pontren Ajak ASN Kemenag Kota Solok Terapkan Tiga Hal Penting
- 2 Sambut Hari Santri Nasional 2025, Kemenag Kota Solok Gelar Gerakan "Satu Santri Satu Pohon"
- 3 Dua Nagari di Kecamatan X Koto di Atas Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan
Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di area kebun warga. Upaya pengejaran dilakukan secara intensif sejak hari kejadian.
Tim K9 dari Polda Sumbar turut diterjunkan pada Rabu (14/5/2025) untuk memperluas area pencarian di sekitar perkebunan sawit yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Polisi juga bekerja sama dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat dalam proses pencarian tersebut.
Setelah empat hari buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela pada Kamis sore (15/5/2025) usai dibujuk aparat dan tokoh masyarakat.
Rizal Efendi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang membantu hingga pelaku berhasil diamankan. “Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Purwanto.
(NT)