Arosuka, KABAMINANG.com – Proses rasionalisasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang sempat tertunda, akhirnya selesai. Seluruh OPD telah melakukan rasionalisasi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025.
Sebelumnya rasionalisasi anggaran sempat mengalami keterlambatan akibat adanya OPD yang belum mengentri revisi anggaran. Namun pada hari Minggu (04/05/2025) semua OPD sudah dipastikan mengentri revisi anggaran sesuai dengan dengan petunjuk dan regulasi yang telah diatur dalam regulasi tersebut diatas.
Kepala BKD Indra Gusnadi saat dikonfirmasi pada Senin pagi (05/05/2025) melalui WhatsApp mengatakan bahwa memang ada sedikit keterlambatan, ada persoalan teknis terkait entri revisi di SIPD.
Dinas PUPR Dharmasraya Mulai Rehabilitasi Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama Pulai10 Jul 2026›02
Pelatih Karate Asal Kabupaten Solok Zelly Heryanto Bersama Dua Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Tenggara SEAKF 2026 di Vietnam.09 Jul 2026›03
DDII Sumbar dan RSI Ibnu Sina Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dharmasraya Terbantu08 Jul 2026›“Ada persoalan teknis ketika entri revisi di SIPD, terkait perbaikan dari evaluasi Gubernur. Dan Alhamdulillah hari ini (Senin) Gaji para ASN yang sebelumnya terkendala, sudah bisa dicairkan, ” ungkap Indra Gusnadi. Ia juga menambahkan bahwa seluruh OPD sudah diminta untuk mengajukan SPP LS untuk pencairan Gaji ASN bulan Mei yang tertunda.
Sekretaris Daerah Medison juga memastikan bahwa segala prosedur anggaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita pastikan hari ini seluruh gaji pegawai cair, tidak ada lagi persoalan terkait OPD. Kita pastikan semuanya sudah clear hari ini,” jelas Sekda.
(KBM)






