Solok, KABAMINANG.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, di Arosuka, menghasilkan keputusan penting terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan reklamasi di Danau di Atas, Kabupaten Solok.
Dalam rapat tersebut, Hafni Hafiz dari Fraksi Gerindra terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Nazar Bakri dari Fraksi PKS dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus. Senin, 17 Maret 2025
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Muhklis, didampingi Armen Plani. Selain pimpinan dan anggota DPRD, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para Asisten, Kepala Badan, Kepala Bagian, pejabat fungsional, serta sejumlah undangan lainnya.
Juru bicara pengusul pembentukan Pansus, Ronalfi, yang juga anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Solok, menyatakan bahwa Pansus dibentuk untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan reklamasi Danau di Atas. Keputusan ini diterima dan disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna.
Read More:
- 1 DPC Gerindra Kabupaten Solok Tebar Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan Raya, Semarakkan HUT RI ke-80
- 2 Semangat Nasionalisme Membara di Pelosok Negeri: SDN 12 Tigo Jangko Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
- 3 PD Pontren Kemenag Kota Solok Gelar Pembinaan Emis & ICT MDT 2025
Dalam musyawarah mufakat, kepemimpinan Pansus diserahkan kepada Komisi 3 sebagai pemrakarsa. Dari hasil musyawarah tersebut, Hafni Hafiz dipilih sebagai Ketua Pansus, didampingi oleh Nazar Bakri sebagai Wakil Ketua. Keduanya memiliki pengalaman legislatif yang cukup, menjadikan mereka pilihan tepat untuk memimpin Pansus ini.
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas isu-isu penting terkait perkembangan daerah.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat memberikan solusi dan kejelasan terkait dugaan reklamasi di Danau di Atas, serta memastikan keberlanjutan dan kebermanfaatan danau bagi masyarakat setempat.
(MB)