Kabaminang.com, Solok – Polres Solok, Sumatera Barat terus tingkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Senin (27/1/2025) di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya, membenarkan bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial NV (28), warga Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menurut Iptu Rico terduga pelaku NV diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem bening, 1 (Satu) Unit Handphone android merek samsung Warna Hitam, 1( satu) buah kotak rokok merek ESSE Change Double warna biru.
Dinas PUPR Dharmasraya Mulai Rehabilitasi Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama Pulai10 Jul 2026›02
Pelatih Karate Asal Kabupaten Solok Zelly Heryanto Bersama Dua Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Tenggara SEAKF 2026 di Vietnam.09 Jul 2026›03
DDII Sumbar dan RSI Ibnu Sina Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dharmasraya Terbantu08 Jul 2026›
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Setelah itu anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian petugas melihat ciri-ciri terduga sesuai informasi yang diberikan, kemudian petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Iptu Rico, Rabu (29/1/25).
Lanjut Kasatresnarkoba, bahwa barang bukti berupa paket yang diduga sabu tersebut disimpan pelaku didalam kotak rokok merk ESSE Change Double warna biru ditemukan di atas tanah tepi jalan dekat tersangka ditangkap.
“Pelaku mengakui paket diduga narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang dibuang pada saat pelaku ditangkap. Petugas langsung menyita seluruh barang bukti yang ditemukan. Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Iptu Rico.
Kapolres Solok, AKBP Muari, melalui Kasat ResNarkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Solok.
Ia menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” Harap Iptu Rico. (NGK)






