Kabaminang.com, Solok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka nota pengantar Bupati tentang Ranperda, pada Kamis (5/12/2024) di Ruang sidang utama Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, yang dihadiri oleh Bupati Solok Epyardi Asda, diwakili Sekda Medison, Wakil ketua DPRD Armen Plani, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, Sekwan Zaitul Ikhlas, Kepala Badan, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Bagian, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Nota Pengantar Ranperda yang dibacakan oleh Bupati Solok diwakili Sekda Medison. Adapun beberapa Ranperda yang diajukan untuk pembahasan lebih lanjut.
Ranperda Pertama, terkait Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Ranperda ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam rangka mendukung implementasi pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih tertib dan teratur, keberadaan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai pelaksanaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam Ranperda ini adalah:
1.Ketentuan mengenai standar dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, yang mencakup fasilitas jalan, saluran air, listrik, serta sanitasi yang layak dan berfungsi dengan baik.
- Prosedur dan tahapan pelaksanaan pembangunan Penyerahaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), termasuk mekanisme evaluasi dan pengawasan yang melibatkan instansi terkait di tingkat daerah.
- Ketentuan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah atau masyarakat setelah proses pembangunan selesai, termasuk hak dan kewajiban masing-masing
pihak, serta jangka waktu pemeliharaan dan tanggung jawab atas Penyerahaan Prasara, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan. - Pengaturan mengenai sanksi dan penyelesaian sengketa, apabila antara apa yang disepakati dalam terdapat ketidaksesuaian perjanjian pembangunan dengan hasil akhir yang diserahkan, agar
tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kedua, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tujuan Penetapan Perda Perlindungan LP2B adalah untuk mendukung perekonomian daerah guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, dan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan lahan pertanian pangan.
Penetapan Luas LP2B yang telah dilaksanakan adalah:
a. Disusun berdasarkan data Luas Baku Sawah (LBS) Tahun 2019 yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, LSD 2021 dan identifikasi lapangan Dinas Pertanian.
b. Data yang disusun dibahas bersama Tim Pokja Kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Bapelitbang, Bagian Hukum, ATR/BPN, dan BPS.
Read More:
- 1 Host Chanel Tendang Bebas Hafiz Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Solok
- 2 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
- 3 Zaitul Ikhlas Pimpin Apel Pagi: Ingatkan Tugas, Tanggung Jawab, dan Etika di Lingkungan Sekretariat DPRD Solok
c. Kesepakatan Tim Pokja dalam Penetapan LP2B, adalah: menetapkan lahan sawah sebagai LP2B, menetapkan lahan tegalan (komoditi tanaman pangan) sebagai lahan cadangan LP2B, mengeluarkan lahan usulan LP2B yang berada dalam 100 meter dari as jalan nasional, 50 meter dari as jalan provinsi dan 50 meter dari as jalan kabupaten, mengeluarkan lahan usulan LP2B yang memiliki rekomendasi perizinan tahun 2018 s.d 2023 dan menyesuaikan dengan kesesuaian tata ruang.
Ketiga, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tersebut, nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum pada Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok.
Penyusunan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok kedepannya.
Keempat, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PadaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok Dengan diubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Solok, maka sudah sepatutnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok diubah agar terwujudnya taat azas kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ranperda Kelima, yaitu Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah Kabupaten Solok.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Wilayah Sumatera Barat tahun 2021, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang selama ini sudah diberikan kepada Perumda Solinda belum ada payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah, dan BPK menyarankan Pemerintah Daerah untuk segera membuat Peraturan Daerah Penyertaan Modal kepada Perumda Solinda, selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah, juga dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam pemberian modal kedepannya bagi perusahaan, baik dalam bentukuang maupun barang milik daerah.
Kemudian Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dilanjutkan pada Jumat (6/12/2024) dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota pengantar Bupati Solok.