KABAMINANG.com, Jakarta, 24 April 2025 — Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan sistem pembayaran Indonesia, yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025. AS menganggap kebijakan tersebut membatasi akses perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard.
Tiga Sorotan Utama dari AS:
1. Minimnya Keterlibatan Internasional
AS menilai perusahaan asing tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan QRIS dan GPN yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
2. Pembatasan Kepemilikan Asing
Regulasi Indonesia membatasi kepemilikan asing di lembaga switching GPN maksimal 20%, yang menurut AS menghambat partisipasi perusahaan internasional.
3. Kewajiban Kemitraan Lokal
Perusahaan asing yang ingin masuk sistem pembayaran nasional diwajibkan bermitra dengan entitas lokal, sesuatu yang dinilai tidak ramah investasi oleh AS.
Respons Pemerintah Indonesia:
Read More:
- 1 Safari Ramadhan Sumbar 1447 H di Danau Kembar Solok, Masjid Ar Rahman Terima Hibah Rp50 Juta
- 2 Kejari Dharmasraya Sosialisasikan Program Jaksa Sahabat Guruku, 200 Kepala Sekolah Hadir
- 3 Satlantas Polres Dharmasraya Gelar Patroli Cegah Balap Liar Jelang Berbuka Puasa
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa Indonesia terbuka untuk kolaborasi selama tetap menjaga kedaulatan. Ia juga menegaskan bahwa QRIS dibuat untuk memperkuat inklusi keuangan dan efisiensi nasional, bukan untuk mendiskriminasi pihak asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa negosiasi bilateral dengan AS akan berlangsung dalam 60 hari ke depan. Pemerintah telah berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk menyikapi masukan dari AS.
Pandangan Ekonom:
Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menyatakan bahwa kebijakan QRIS dan GPN merupakan strategi nasional menjaga kedaulatan ekonomi digital. Ia juga menilai bahwa saat ini masyarakat Indonesia lebih memilih transaksi digital non-kartu, sementara Visa dan Mastercard masih bergantung pada kartu fisik.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyarankan agar ada ruang konsultasi terbatas dengan perusahaan asing, selama tidak mengorbankan prinsip kebijakan nasional.
Sorotan Amerika Serikat terhadap QRIS dan GPN memperlihatkan adanya tarik menarik antara kepentingan perdagangan global dan kedaulatan digital Indonesia. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen melanjutkan penguatan sistem pembayaran nasional sambil membuka pintu dialog strategis.
(KBM)







