Kabaminang.com – Arosuka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Ivoni Munir, sejak dilantik pada 17 September 2024, langsung menggerakkan sejumlah agenda penting bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya dalam masa jabatan 2024-2029.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di antaranya adalah penetapan rancangan peraturan daerah dan pelantikan wakil ketua baru, hingga pembahasan anggaran daerah.
Salah satu kegiatan utama yang digelar adalah “Penetapan Rancangan Peraturan Daerah” menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016.
“Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyusun perangkat daerah yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Ivoni.
Pada 1 Oktober 2024, dalam rapat paripurna DPRD, dilaksanakan juga Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, masa jabatan 2024-2029, Mukhlis, SH, dari Fraksi Partai Golkar.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepemimpinan dan kerja DPRD di masa mendatang.
Selain itu, agenda Rapat Paripurna DPRD untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 juga telah diselenggarakan.
Rapat tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam menyelesaikan tugas penganggaran dengan cepat dan akurat.
“Kami bekerja keras memastikan APBD-P ini memenuhi kebutuhan daerah untuk keberlanjutan pembangunan,” ujar Ivoni.
Read More:
- 1 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- 2 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
- 3 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
Tidak hanya rapat besar, DPRD Kabupaten Solok juga aktif mengadakan rapat internal komisi-komisi bersama mitra kerja, badan anggaran, dan badan musyawarah.
Rapat pimpinan dan fraksi juga dilaksanakan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota DPRD.
Selain itu, ada pula kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan DPRD, tata tertib, kode etik, serta tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan.
“Insyaallah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 7 November 2024.” ujar Ivoni Munir
Menurut Ivoni, DPRD menargetkan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan pada pertengahan November mendatang. Ia berharap jadwal ini dapat dipenuhi agar program-program pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan sesuai rencana.
“Mudah-mudahan pertengahan November, APBD tahun anggaran 2025 segera disahkan oleh DPRD sesuai jadwal,” harap Ivoni.
Kegiatan reses ke daerah pemilihan masing-masing juga telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD. Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
Ivoni menekankan pentingnya reses ini sebagai sarana mendengarkan suara rakyat yang akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD ke depan.
“Reses adalah kesempatan kami untuk mendengar langsung dari masyarakat, memahami kebutuhan mereka, dan merancang solusi yang tepat,” ujar Ivoni mengakhiri keterangannya. (MB)