Kabupaten SolokSUMBAR

Kesbangpol Kabupaten Solok Terima Kunjungan BPJS Terkait Jaminan Sosial Petugas Pilkada

×

Kesbangpol Kabupaten Solok Terima Kunjungan BPJS Terkait Jaminan Sosial Petugas Pilkada

Sebarkan artikel ini

Arosuka, Kabaminang.com – Senin 9 September 2024 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Solok, Donly Wance Lubis, S.TTP, menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Solok di ruang kerjanya.

Kunjungan yang berlangsung pada Senin pagi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Danil Ramdani, beserta dua stafnya, Fadilda dan Febriyanto.

Kunjungan ini berkaitan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, yang membahas perlindungan jaminan sosial bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada bulan November 2024.

Selain itu, kunjungan juga terkait dengan Surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/10867/092024 tanggal 4 September 2024 yang mengajukan permohonan kebijakan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc Pilkada.

Dalam pertemuan tersebut, Donly Wance Lubis menyambut baik kunjungan BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan pemahaman yang mendalam terhadap pentingnya jaminan sosial bagi para petugas Pilkada.

“Kami sangat memahami urgensi dari perlindungan jaminan sosial bagi petugas Adhoc KPU dan Bawaslu, mengingat Pilkada Serentak yang akan segera berlangsung. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, serta Badan Keuangan Daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga akan kami libatkan, karena ini menyangkut kebijakan anggaran,” jelas Wance Lubis.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kesbangpol dalam memastikan keselamatan dan perlindungan sosial bagi petugas yang terlibat dalam proses pemilu, mengingat pentingnya peran mereka dalam menjaga kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Wance Lubis menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Danil Ramdani, selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Solok, juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Solok atas sambutan yang hangat dan respons yang baik terhadap kunjungan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Donly Wance Lubis yang telah menerima kunjungan kami. Kami berharap bahwa sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri, perlindungan bagi petugas Adhoc Pilkada dapat segera diimplementasikan dengan baik. Ini demi kesejahteraan dan keselamatan mereka selama menjalankan tugas penting dalam pemilu mendatang,” ujar Danil.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya memperkuat jaminan sosial bagi petugas Adhoc yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu, diharapkan proses pemilu berjalan lancar dan semua petugas yang terlibat dapat bekerja dengan tenang karena adanya perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Langkah proaktif Kesbangpol Kabupaten Solok dalam merespons instruksi pemerintah pusat ini mencerminkan komitmen daerah dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, baik dari segi penyelenggaraan maupun perlindungan bagi para petugas yang terlibat. (MB)