Koto Baru, Kabaminang.com, Jumat, 6 November 2026 – DPRD Kabupaten Solok menggelar dua kali Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/10/Bamus DPRD/2026, bertempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Koto Baru.
Rapat Paripurna pertama dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok, unsur pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Forkopimda serta undangan lainnya.
Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, AI Khusus untuk Menjawab Persoalan Agama06 Nov 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Sahkan APBD Tahun Anggaran 2027, Pemulihan Pascabencana dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas05 Nov 2026›03
Bahasa Minangkabau Diuji di Panggung Generasi Muda, FTBI Dharmasraya Hadirkan Puluhan Siswa05 Nov 2026›Dalam agenda pertama, DPRD Kabupaten Solok membahas dan menetapkan dua Ranperda menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian laporan hasil pembahasan masing-masing Ranperda diawali oleh Juru Bicara Pansus II, Yetty Aswaty, SH, yang menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ia memaparkan seluruh tahapan dan proses pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Pansus hingga akhirnya dapat dibawa ke tingkat persetujuan dan penetapan dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya, Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Surya, SH, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setelah penyampaian kedua laporan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan bersama kepada seluruh anggota DPRD terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Persetujuan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Solok.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama diawali oleh Wakil Bupati Solok, kemudian Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua Armen Plani dan Wakil Ketua Mukhlis, dengan disaksikan unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok, khususnya pimpinan dan seluruh anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, pasar rakyat merupakan salah satu urat nadi perekonomian masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas perdagangan dan sektor pertanian. Karena itu, pengelolaan dan penataan pasar rakyat perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar penyelenggaraannya dapat berjalan lebih tertib dan terarah.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua Perda yang telah disahkan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Rapat Paripurna Kedua: Penyampaian Nota Penjelasan Bupati
Usai pelaksanaan Rapat Paripurna pertama, DPRD Kabupaten Solok kembali menggelar Rapat Paripurna kedua dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Daerah menyampaikan sejumlah pokok substansi dan alasan pentingnya pembentukan ketiga Ranperda tersebut sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023, substansi perubahan diarahkan pada penguatan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Wali Nagari.
Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), termasuk pemilihan Wali Nagari serentak, tata cara pemilihan dan pencalonan.
Penguatan juga mencakup kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), penataan serta penguatan perangkat nagari, hingga penyesuaian penghasilan dan kesejahteraan penyelenggara pemerintahan nagari.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 berkaitan dengan penyesuaian susunan perangkat daerah melalui perubahan Pasal 2. Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A.
Penyesuaian tipe tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya pada suburusan kebencanaan.
Adapun Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diarahkan untuk memperjelas pengaturan tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Nagari.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Nagari diharapkan memiliki keterlibatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah masing-masing.
Melalui penyampaian nota penjelasan ini, ketiga Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Solok, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat tata kelola nagari, menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
Dua Rapat Paripurna yang digelar pada 6 November 2026 tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah, baik dalam menetapkan regulasi yang telah melalui proses pembahasan maupun memulai tahapan pembahasan terhadap Ranperda yang baru diusulkan.
“MB”







