Kabaminang.com – Dharmasraya. Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengembangkan Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, memperkuat kepatuhan perangkat daerah, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH mencatat 343 temuan. Dari jumlah tersebut, 51 temuan telah selesai, sedangkan 292 lainnya masih belum selesai. Sistem ini juga menampilkan 28 organisasi perangkat daerah (OPD) aktif.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Inspektorat untuk mengidentifikasi rekomendasi yang masih tertunda, memperjelas tanggung jawab perangkat daerah, dan menentukan prioritas pendampingan.
Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, S.H., M.H., mengatakan SI-PATUH dikembangkan sebagai proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Sistem tersebut dirancang untuk menjawab persoalan lambatnya penyelesaian rekomendasi, data yang masih terpisah, serta kepatuhan tindak lanjut yang belum konsisten.
Menurut Rahmadani, pengembangan SI-PATUH sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.
“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmadani di Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).
Pantau Tindak Lanjut Melalui Dashboard
SI-PATUH tidak hanya menyediakan dashboard pemantauan, tetapi juga menata proses tindak lanjut sejak rekomendasi diterima, penanggung jawab ditetapkan, rencana aksi disusun, hingga bukti penyelesaian diperiksa.
Melalui sistem ini, setiap tahapan diharapkan berjalan lebih tertib, terukur, dan mudah dipantau oleh pimpinan.
Pada tahap awal, pelaksanaan SI-PATUH mencakup pembentukan Tim Efektif, penyusunan alur operasional, penerbitan surat edaran, serta sosialisasi kepada perangkat daerah.
Uji coba dilakukan pada Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satpol PP. Inspektorat juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Untuk membantu penyelesaian kendala, Inspektorat menghadirkan Klinik Eksepsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi OPD. Fasilitas tersebut memungkinkan perangkat daerah memperjelas kebutuhan dokumen, membahas hambatan, dan menyepakati langkah penyelesaian bersama Inspektorat.
Komitmen Tertulis Bukan Berarti Temuan Selesai
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, rekomendasi tersebut tidak serta-merta berarti sanksi telah dilaksanakan. Demikian pula, komitmen tertulis untuk menyelesaikan rekomendasi belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi.
Karena itu, penyelesaian temuan tetap memerlukan bukti tindak lanjut yang diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahmadani mengatakan dashboard SI-PATUH membantu Inspektorat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala, serta menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan setiap perangkat daerah.
Data dalam dashboard tersebut, kata dia, terbatas pada pencatatan sejak Agustus 2026 sehingga tidak mencerminkan keseluruhan temuan sepanjang waktu.
Diharapkan Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Bagi pemerintah daerah, SI-PATUH memberikan manfaat awal berupa informasi pemantauan tindak lanjut yang lebih terstruktur. Data tersebut juga telah dimanfaatkan dalam penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, dan pengusulan Taspen.
Sistem ini diharapkan mengurangi pekerjaan administrasi berulang sekaligus memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.
Bagi masyarakat, penerapan SI-PATUH diharapkan mendorong pengelolaan keuangan publik yang lebih tertib dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan juga ditujukan untuk mengurangi risiko kesalahan berulang, mendukung perbaikan pelayanan publik, serta mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti yang terverifikasi.
“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi,” tutur Rahmadani.
Peraturan Bupati Masih dalam Proses
Dari sisi keberlanjutan, pengusulan SI-PATUH sebagai inovasi daerah telah disetujui. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati masih dalam proses bersama Bagian Hukum.
Tahapan berikutnya meliputi penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, serta pengawalan hasil konsultasi dengan pihak terkait.
Perluasan penerapan dan pengembangan sistem akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran.
Keberhasilan SI-PATUH selanjutnya akan diukur melalui tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang terverifikasi.
Dengan indikator tersebut, SI-PATUH diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal yang berjalan secara berkelanjutan, bukan sekadar proyek perubahan selama pelatihan kepemimpinan.
“NT”










