Scroll untuk baca artikel

BERITA

Terkait Ranperda, DPRD Kabupaten Solok Kembali Gelar Sidang Paripurna

×

Terkait Ranperda, DPRD Kabupaten Solok Kembali Gelar Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com, Solok – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap pandangan Umum Fraksi- fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok terkait tiga Ranperda, pada Senin (8/7/2024), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka. Sehingga selama bulan Juli 2024 ini, DPRD Kabupaten Solok lima kali berturut-turut melaksanakan kegiatan Sidang Paripurna.

Dihari yang sama Senin (8/7/2024), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok terkait KUA-PPAS tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya pada Kamis (4/7/2024), dilaksanakan Rapat Paripurna tentang Penetapan Peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dilanjutkan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap 3 Ranperda yaitu Ranperda Tentang perubahan, Kedua atas peraturan Daerah 8 tahun 2016, Ranperda Pembangunan industri Kabupaten Solok dan Ranperda Rencana pembangunan Jangka panjang daerah 2025 – 2026.

Selanjutnya pada Jum’at (5/7/2024) digelar Rapat paripurna DPRD dalam rangka Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati Solok terhadap 3 Ranperda. Dimana semua Fraksi-fraksi menyampaikan kritikan, saran, pernyataan, pertanyaan dan masukan terhadap kesempurnaan Ranperda tersebut yang akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Seluruh masukan, kritikan, saran yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi, ini merupakan bagian dan tugas DPRD Bidang legislasinya. Semoga pembahasan ketiga Ranperda nanti dapat berjalan sesuai mekanisme internal DPRD,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison.

Secara khusus Sekda meminta kepada SKPD Pemarkarsa harus proaktif selama pembahasan berlangsung.

Diakhir rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang di Pemimpin oleh Ivoni Munir, dimana kesepakatan bersama menyapaikan komitmen untuk pembahasan Ranperda tersebut sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (3/7/2024) lalu, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Solok.

Pada rapat Paripurna DPRD tersebut, hadir pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala bagian, Kepala Bidang dan Camat se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.(MB)