KABAMINANG.com – Dharmasraya — Camat Asam Jujuhan, Mashuri Thaib, melantik empat anggota Badan Musyawarah (Bamus) Antar Waktu Nagari Sungai Limau di Aula Kantor Wali Nagari setempat, Kamis (5/3/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bamus yang terjadi karena beberapa anggota sebelumnya mengundurkan diri, pindah domisili, serta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun empat anggota Bamus Antar Waktu yang dilantik yakni Afrijon sebagai utusan Jorong Sungai Limau yang menggantikan Muslim yang mengundurkan diri. Kemudian Agus Alfikri sebagai utusan Jorong Koto Tuo menggantikan Darman yang pindah domisili.
Selanjutnya, Puja Rafa Regeni sebagai utusan Jorong Timbulun menggantikan Sovia yang lulus sebagai PPPK. Sementara itu, Atina sebagai utusan Jorong Pincuran Tujuh menggantikan Leni Wulandari yang lulus sebagai PPPK Guru. Dengan demikian, satu-satunya anggota Bamus yang bertahan adalah Fadli dari Jorong Kayu Aro.
Camat Asam Jujuhan, Mashuri Thaib, dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan Bamus memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, khususnya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Read More:
- 1 Dharmasraya Ajukan Usulan Strategis Rp157 Miliar di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
- 2 Pemkab Dharmasraya Tanggap Darurat Longsor dan Banjir di Sembilan Koto, Akses Mulai Pulih
- 3 Pemprov Sumbar Apresiasi Kinerja Pembangunan Dharmasraya, Indikator Makro Berbalik Unggul
Ia berharap anggota Bamus yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu bekerja sama dengan pemerintah nagari demi mendorong kemajuan Nagari Sungai Limau.
“Bamus merupakan mitra strategis pemerintah nagari. Karena itu, anggota yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta bersama-sama membangun nagari,” ujarnya.
Mashuri juga mengingatkan agar seluruh anggota Bamus senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat nagari.
“NT”







