Arosuka, KABAMINANG.com – Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menerima penyampaian Opini Ombudsman terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Gedung C), Selasa (24/02/2026), dan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., dalam sambutannya mewakili Bupati Solok, menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menerima secara terbuka hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik.
“Predikat kualitas tinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi kami. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang bersih, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Wabup.
Menurutnya, keberhasilan tersebut sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Solok, yakni Terwujudnya Pemerintahan yang Melayani Menuju Masyarakat Madani Nan Sejahtera. Ia menambahkan, hasil ini bukan hanya indikator administratif, melainkan cerminan integritas aparatur serta kesungguhan dalam membangun kepercayaan publik.
Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan OPD, ASN, dan petugas layanan di garis terdepan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa capaian ini bukanlah titik akhir.
“Predikat yang diraih harus menjadi pemicu untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen meningkatkan standar pelayanan di seluruh sektor agar semakin adaptif dan profesional,” tegasnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, Wabup turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat atas pelaksanaan penilaian yang objektif, transparan, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi ideal yang menjadi cita-cita dalam birokrasi pelayanan publik.
Pertama, organisasi yang bersih, efisien, dan efektif, ditandai dengan tata laksana yang tertib, manajemen perubahan yang baik, pengelolaan SDM yang profesional, tata kelola yang akuntabel, serta proses bisnis yang jelas dan terukur. Kedua, sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki komitmen kuat untuk tidak menunda pekerjaan serta tidak mempersulit urusan masyarakat.
“Penilaian Ombudsman yang kini dikenal sebagai Opini Ombudsman bertujuan memotret dua aspek tersebut. Kabupaten Solok menunjukkan progres yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Adel.
Ia memaparkan bahwa dalam hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 hingga 2025, Kabupaten Solok terus berada pada kategori A. Tahun 2022 memperoleh skor 88, meningkat menjadi 91,95 pada 2023, dan 97,73 pada 2024. Pada tahun 2025, Kabupaten Solok tetap menjadi salah satu daerah dengan capaian terbaik di Sumatera Barat dan berada di atas rata-rata skor provinsi sebesar 79,58.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan hasil Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Adel Wahidi kepada Wakil Bupati Solok.
Tiga unit layanan turut menerima hasil evaluasi secara langsung, yakni:
Dinas Pendidikan Kabupaten Solok yang diterima Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, H. Elafki, S.Pd., M.M., dengan nilai 80,77 (Kualitas Pelayanan Baik);
Dinas Sosial Kabupaten Solok yang diterima Kepala Dinas Sosial, Ir. Desmalia Ramadhanur, dengan nilai 80,41 (Kualitas Pelayanan Baik);
RSUD Kabupaten Solok dengan nilai 77,58 (Kualitas Pelayanan Cukup).
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Solok, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“KBM”







