Scroll untuk baca artikel

DharmasrayaSUMBAR

Kejagung Gencar Bongkar Korupsi Triliunan, Kejari Dharmasraya Mandek Tangani Kasus Lama

×

Kejagung Gencar Bongkar Korupsi Triliunan, Kejari Dharmasraya Mandek Tangani Kasus Lama

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.comKejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus-kasus korupsi kakap. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga penegak hukum ini berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara dari tangan para pelaku korupsi.

Salah satu kasus besar yang tengah ditangani yakni dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang tahun 2004 hingga 2022. Negara disebut mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp6,8 triliun.

Kejagung bahkan telah merinci aset sitaan dari kasus ini yang terdiri dari uang tunai Rp6.862.000.804.089. Tak hanya itu, uang dalam bentuk valuta asing juga disita, yaitu 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia.

Namun, semangat Kejagung dalam memburu koruptor tampaknya tidak diikuti oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Sejumlah kasus dugaan korupsi yang mencuat sejak bertahun-tahun silam di wilayah ini justru terkesan jalan di tempat dan tak kunjung tuntas meski telah masuk ke tahap penyidikan.

Contohnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang sudah mencuat sejak 2023 masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Begitu pula dengan dugaan mark up proyek video tron tahun 2017, yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.

Yang paling menyayat hati masyarakat adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012. Kasus ini bahkan menyeret nama FN, yang kini menduduki jabatan strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dharmasraya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ariana Juliastuti, melalui Kasi Intel, Robi, mengakui bahwa sejumlah kasus lama memang belum tuntas.

“Terkait kasus yang sudah lama, nanti kita coba cek lagi berkasnya,” ujarnya, Jumat (13/06/25).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus alkes yang kini kembali menjadi sorotan publik.

“Kita akan koordinasi dengan Kasi Pidsus, seperti apa dan sampai di mana perkembangan kasus tersebut,” jelas Robi.

Sementara itu, FN membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa terkait kasus alkes tahun 2012, saat ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Memang saya waktu itu diperiksa oleh Kasi Pidsus terkait pengadaan alkes pada tahun 2012. Saat itu saya menjabat sebagai PPTK,” ungkap FN saat dikonfirmasi pada Selasa (10/06/25).

Ketidak tegasan Kejari Dharmasraya dalam menyelesaikan sejumlah kasus korupsi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat Kejagung bergerak cepat menyelamatkan uang negara, penegakan hukum di daerah justru seperti terhenti di tengah jalan.

(NT)