KABAMINANG.com, Arosuka, 2 Juni 2025 — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, resmi mengeluarkan Surat Himbauan bernomor: PA 0102-BWS G.1/888 tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pemilik dan pengelola usaha di sekitar Danau Di Atas, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, agar menghentikan berbagai aktivitas pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin prinsipil yang menjadi dasar himbauan. Berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan di sembilan titik lokasi, BWS V menemukan sejumlah aktivitas ilegal yang mencakup:
1. Perubahan letak tepi danau melalui penimbunan dan penggalian.
2. Pembuatan saluran pembuangan limbah (MCK) langsung ke danau.
3. Penggunaan dan pengusahaan sumber air tanpa izin resmi dari Kementerian PUPR.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya izin pemanfaatan atau penguasaan sumber daya air, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bongkar Bangunan dan Urus Izin
Sehubungan dengan temuan tersebut, BWS V menghimbau para pemilik atau pengelola usaha untuk segera menghentikan aktivitas yang melanggar serta membongkar secara mandiri bangunan-bangunan yang berdiri di sempadan Danau Di Atas. Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk segera mengurus izin usaha atau permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air sesuai regulasi yang berlaku.
Read More:
- 1 Pascasarjana UMMY Solok Dukung Astacita Presiden RI Prabowo Subianto: Komitmen Bangun SDM Lewat Kampus
- 2 Forkopimcam X Koto di Atas Apresiasi Suksesnya Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Tanjung Balik
- 3 Polres Solok Gelar Kegiatan Bintohtal, Bentuk Personel Polri yang Humanis dan Berakhlak
Pansus DPRD Apresiasi, Namun Menanti Aksi Nyata
Menanggapi keluarnya surat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait dugaan reklamasi Danau Di Atas, Hafni Hafiz, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BWS V. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat dan pihak DPRD kini menunggu tindak lanjut konkret.
“Kita sangat mengapresiasi surat himbauan tersebut. Tapi masyarakat dan kami di DPRD tidak ingin ini berhenti hanya pada himbauan. Yang kita tunggu adalah aksi nyata di lapangan,” ujar Hafni Hafiz saat ditemui di sela kegiatan Fun Run di Alahan Panjang Resort pada 31 Mei 2025.
Ia juga menyoroti bahwa surat tersebut telah ditembuskan langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta para pelaku usaha di kawasan Danau Di Atas.
“Kita akan lihat sejauh mana BWS V menjalankan prosedurnya, apakah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Tapi yang jelas, Pansus tetap fokus pada tujuan awal, yakni menyelamatkan ekosistem Danau Di Atas dari kerusakan,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Diharapkan
Masyarakat dan pemerhati lingkungan sekitar Danau Di Atas kini juga menantikan kejelasan langkah-langkah penegakan hukum dari pihak terkait. Diharapkan, sinergi antara BWS V, Pemerintah Daerah, serta lembaga legislatif mampu memberikan solusi permanen demi kelestarian danau yang menjadi salah satu aset ekologis dan ekonomi penting di Kabupaten Solok.
(MB)