Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Kakan Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli: Dukung Penuh SE Bupati Solok Tentang Gerakan Sholat Berjamaah dan Solok Mengaji

×

Kakan Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli: Dukung Penuh SE Bupati Solok Tentang Gerakan Sholat Berjamaah dan Solok Mengaji

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Solok, 20 Mei 2025 – Surat Edaran (SE) Bupati Solok Nomor: 400.6-169/Kesra-2025 tentang Himbauan Pelaksanaan Gerakan Sholat Berjamaah dan Solok Mengaji menggema di seluruh wilayah Kabupaten Solok. Edaran ini dibacakan serentak di berbagai masjid dan musholla oleh para pengurus, menjadi perhatian masyarakat luas.

Surat edaran tersebut memuat empat poin utama:

1. Penghentian Aktivitas Saat Adzan: Masyarakat diminta untuk menghentikan dan menunda segala aktivitas khusus ketika adzan berkumandang, dan segera melaksanakan sholat secara berjemaah di masjid atau musholla terdekat.

2. Sosialisasi oleh Berbagai Pihak: Kepala OPD, Kepala Kementerian Agama, camat, wali nagari, ASN, ormas Islam, MUI, serta pengurus masjid dan musholla diminta untuk menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat.

3. Gerakan Kolektif Berjamaah dan Mengaji: Masyarakat diajak untuk mengajak keluarga, tetangga, dan komunitas sekitar dalam melaksanakan sholat berjemaah dan membaca Al-Qur’an secara rutin di masjid dan musholla di wilayah masing-masing.

4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Para stakeholder di setiap tingkatan didorong untuk menggerakkan, mengikuti, dan mengevaluasi pelaksanaan program ini, termasuk kegiatan Subuh Berjamaah dan Solok Mengaji.

Menanggapi edaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, menyatakan dukungan penuhnya.

“Kita tunduk dan patuh terhadap pemimpin. Mari kita luruskan barisan dan rapatkan syaf,” ajak Zulkifli dengan penuh semangat.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Solok telah lebih dahulu menerapkan program Solok Mengaji, dan menyebut bahwa kebiasaan ini jika terus dilakukan akan membawa keberkahan.

“Mengaji itu tidak hanya membaca Al-Qur’an dan Sunnah, tapi juga bisa mencakup mengaji adat Minangkabau dan aspek keilmuan lainnya yang bermanfaat,” jelas Zulkifli.

Mengakhiri diskusi, Zulkifli mengingatkan bahwa himbauan ini selaras dengan semangat beberapa Peraturan Daerah yang telah ada, seperti Perda Baca Tulis Al-Qur’an dan Perda Pakaian Muslim-Muslimah yang dulu digagas oleh tokoh Sumatera Barat, Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, gerakan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat Solok.

(MB)