Dharmasraya, KABAMINANG.com – Tampaknya, Bumi Ranah Cati Nan Tigo, menjadi salah satu surganya transaksi jual beli barang haram jenis Narkotika. Buktinya, dalam beberapa bulan terakhir, tak sedikit para pelaku Narkoba berhasil di amankan oleh Jajaran satres Narkoba Polres setempat.
Kini, pengedar Narkoba W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis shabu.
Penangkapan W, warga asal Kabupaten tetangga itu, menjadi bukti bahwa Dharmasraya menjadi salah satu titik lokasi jual beli narkoba, di tambah lagi Kabupaten yang kini berusia 21 tahun itu, berada pada posisi segitiga emas perbatasan, Sumbar, Riau dan Jambi.
Penangkapan W, tinggal di Jorong 1 Blok D, Kenagarian Koto Gadang.
dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Jumat malam (2/5/25) sekitar pukul 23.30 WIB itu, ditangkap di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat ditangkap, polisi menemukan satu kotak kacamata warna hitam yang berisi 38 paket kecil plastik berisi kristal putih yang diduga shabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone Vivo warna hitam.” Kata AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, Sabtu (03/05/25).
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah ini.
Read More:
- 1 Sanggar Suluah Galanggang Harumkan Solok di Saba Festival 2025
- 2 Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Hiliran Gumanti Meriah, Talang Babungo Dapat Kado Istimewa
- 3 Gol Dramatis di Injury Time, Semen Padang Bungkam Dewa United 2-0 di Agus Salim
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan, dan langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya. Penggeledahan juga disaksikan oleh aparat setempat.”tegasnya
Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapat barang haram itu dari seorang perempuan bernama Desi yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk menghentikan pergerakan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba.
“Kami minta masyarakat terus bekerja sama dengan memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pintanya.
(NT)