Dharmasraya, KABAMINANG.com – Sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Dharmasraya mulai merasa tidak tenang. Sejak 8 April 2024 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat turun langsung memeriksa laporan keuangan Pemkab Dharmasraya untuk Tahun Anggaran 2024.
Yang menarik perhatian, salah satu kegiatan yang ikut diperiksa adalah pengadaan kain sarung untuk bulan suci Ramadhan. Kegiatan yang terdengar sepele ini ternyata jadi salah satu sorotan utama dalam audit.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Irdham Ryandra, membenarkan bahwa pengadaan kain sarung termasuk dalam item yang mereka cek. “Iya, ada catatan di situ,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/04/25).
Pemeriksaan kali ini sudah masuk ke tahap rinci. Sebelumnya BPK hanya melakukan pemeriksaan pendahuluan, namun kini setiap detail mulai dikuliti. Meski begitu, Irdham belum bisa mengungkap apa saja temuan yang ada. “Nanti setelah LHP keluar, baru bisa dibuka,” katanya.
Audit ini sendiri mencakup seluruh dinas di lingkungan Pemkab Dharmasraya. Namun tidak semua kegiatan diperiksa, melainkan dipilih berdasarkan risiko. Artinya, kalau ada kegiatan yang dirasa rawan, kemungkinan besar bakal jadi sasaran.
Read More:
- 1 Host Chanel Tendang Bebas Hafiz Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Solok
- 2 Zaitul Ikhlas Pimpin Apel Pagi: Ingatkan Tugas, Tanggung Jawab, dan Etika di Lingkungan Sekretariat DPRD Solok
- 3 Aroma Tak Sedap Proyek Rusunawa Dharmasraya: Penyidikan Korupsi Terancam Dihentikan
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan laporan keuangan Pemkab dibuat secara wajar, sesuai aturan. Jadi bukan sekadar formalitas belaka.
Kalau ternyata ditemukan kerugian negara, maka instansi terkait wajib mengembalikannya. “Ada waktu 60 hari sejak LHP disampaikan ke DPRD dan Pemda,” tegas Irdham.
Di sisi lain, ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam tentang anggaran pengadaan kain sarung, Kabag Kesra Setda Dharmasraya, Kaspul Asra, terlihat gugup menjawab. “Nggak ingat saya berapa. Harus izin Sekda dulu,” katanya
Jawaban itu justru menimbulkan tanda tanya. Kenapa pejabat yang bertanggung jawab bisa tidak tahu angka pasti dari pengadaan yang dilaksanakan oleh bagiannya sendiri?
(NT).