Dharmasraya, KABAMINANG.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 yang berfokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Surat edaran ini sangat relevan, terutama menjelang momen perayaan hari raya keagamaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi. Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Read More:
- 1 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
- 2 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 3 NU Dharmasraya Gelar Pelantikan GP Ansor Sekaligus Peringati Harlah ke-102
Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi. Selain itu, pihak swasta dan masyarakat diharapkan untuk memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon. Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara. Ditetapkan di Pulau Punjung pada Maret 2025, edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(NT)