Jakarta, Kabaminang.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Setelah sidang selesai, Hasto tampak memeluk erat istrinya, Maria Stefani Ekowati, yang hadir memberikan dukungan. Momen tersebut menunjukkan solidaritas dan dukungan keluarga di tengah proses hukum yang dihadapinya.
Hasto juga menyempatkan diri untuk menyapa dan memeluk para pendukungnya yang hadir di pengadilan. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dengan baik.
Read More:
- 1 APBN 2025: Menjaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- 2 Trump Ancam Tangkap Kandidat Wali Kota New York Zohran Mamdani atas Kebijakan Imigrasi
- 3 Puncak Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Pesta Rakyat dengan Parade, Konser, dan Layanan Gratis
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam kasus tersebut. Sidang perdana ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan yang akan menentukan kelanjutan kasus ini.
Pihak PDI Perjuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(RED)