Kabaminang.com, Solok – Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO sawit mentah tepatnya di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada, Senin (30/12/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, Kompol Gusdi didampingi oleh Kasat Samapta AKP Edy Elison, dan Kasat Intelkam, IPTU Rahmad, bersama dengan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos.
“Benar, kita melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal berupa penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan,” kata Kabag Ops.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, diketahui bahwa minyak CPO sawit tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4×3 meter yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Adapun penanggung jawab lokasi penampungan, yang diketahui berinisial BK, berkoordinasi dengan pemilik CPO, ZK, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja.
Read More:
- 1 Lintas Sektoral Dimobilisasi, DPRD Dharmasraya Dukung Rapat Operasi Ketupat Singgalang 2025
- 2 Ketua DPRD Solok Resmikan Sasaran Randai Taratak Bancah Saiyo, Dorong Seni Tradisi sebagai Benteng Narkoba
- 3 Fauzi: "Songsong Tahun Baru dengan Hati yang Bersih, Semangat Membara, dan Akhlak Bercahaya"
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Solok langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pekerja dan barang bukti yang ada di lokasi penampungan. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Gusdi.
Adapun kelima pelaku yang diamankan yakni JM (38), sebagai penanggung jawab gudang CPO, D, (45), IP, (34), RZ (21) dan WD (21).
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu, mesin Robin beserta selang, jerigen kosong kurang lebih 50 buah yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO, vak penampung minyak CPO dan Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
“Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ucap Kabag Ops.
Polres Solok menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.
(NGK)